Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pekerjaannya, Perekam Medis wajib melakukan proses pencatatan/perekaman sampai dengan pelaporan.
(2) Pencatatan / perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Koreksi Anda
