Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang dilakukan oleh Perekam Medis meliputi: a. pelayanan rekam medis berbasis kertas (paper based document); b. pelayanan rekam medis manual dan registrasi komputerisasi; c. pelayanan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan; d. pelayanan sistem informasi kesehatan terpadu; dan e. pelayanan manajemen informasi kesehatan elektronik dengan menggunakan perangkat informatika kesehatan.
Koreksi Anda