Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
Teks Saat Ini
Bentuk pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang dilakukan oleh Perekam Medis meliputi:
a. pelayanan rekam medis berbasis kertas (paper based document);
b. pelayanan rekam medis manual dan registrasi komputerisasi;
c. pelayanan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan;
d. pelayanan sistem informasi kesehatan terpadu; dan
e. pelayanan manajemen informasi kesehatan elektronik dengan menggunakan perangkat informatika kesehatan.
Koreksi Anda
