Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perekam Medis yang memiliki SIK Perekam Medis dapat melakukan pekerjaannya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa: a. puskesmas; b. klinik; www.djpp.kemenkumham.go.id c. rumah sakit; dan d. fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Koreksi Anda