Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
Teks Saat Ini
Perekam Medis yang memiliki SIK Perekam Medis dapat melakukan pekerjaannya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa:
a. puskesmas;
b. klinik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. rumah sakit; dan
d. fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Koreksi Anda
