Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perekam Medis adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. 2. Rekam Medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan. 3. Manajemen Pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah kegiatan menjaga, memelihara dan melayani rekam medis baik secara manual maupun elektronik sampai menyajikan informasi kesehatan di rumah sakit, praktik dokter klinik, asuransi kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan lainnya yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan menjaga rekaman. 4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, institusi kesehatan lainnya dan/atau masyarakat. 5. Surat Tanda Registrasi Perekam Medis yang selanjutnya disebut STR Perekam Medis adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Perekam Medis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Surat Izin Kerja Perekam Medis yang selanjutnya disingkat SIK Perekam Medis adalah bukti tertulis yang diberikan untuk menjalankan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan. 7. Standar Profesi Perekam Medis adalah batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh Perekam Medis untuk dapat melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan secara profesional yang diatur oleh organisasi profesi. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 9. Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA yang selanjutnya disingkat MTKI www.djpp.kemenkumham.go.id adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan. 10. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI. 11. Organisasi Profesi adalah Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan INDONESIA.
Koreksi Anda