Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta tugas belajar mempunyai kewajiban:
a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk sebelum melaksanakan tugas belajar;
b. mentaati dan mengikuti semua ketentuan program tugas belajar termasuk ketentuan yang berlaku di institusi pendidikan;
c. melaporkan perkembangan tugas belajar setiap semester kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan, sponsor dan pemberi beasiswa dengan tembusan kepada:
1. Kepala BPPSDMK;
2. Kepala dinas kesehatan provinsi; dan/atau
3. Kepala dinas kesehatan kab/kota.
d. melaksanakan ikatan dinas pada unit kerjanya paling sedikit (2N) tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan bermaterai;
e. melaporkan secara tertulis kepada Kepala BPPSDMK dan unit pengusul paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan program pendidikan, dengan melampirkan surat keterangan lulus; dan
f. mengirimkan fotokopi ijazah dan transkip nilai legalisir kepada Kepala BPPSDMK dan instansi pengusul setelah selesai masa pendidikan.
(2) Bagi peserta tugas belajar luar negeri, selain harus memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga mempunyai kewajiban:
a. melaporkan keberadaannya kepada perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat tugas belajar;
b. melaporkan penilaian prestasi akademik kepada perwakilan Republik INDONESIA di negara yang bersangkutan belajar, sebagai bahan penilaian prestasi kerja;
c. menjaga nama baik bangsa, instansi, dan negara INDONESIA;
d. melaporkan kepada Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan program pendidikan; dan
e. Melaporkan secara tertulis kepada Kepala BPPSDMK dan instansi www.djpp.kemenkumham.go.id
pengusul paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan program pendidikan, disertai penyerahan fotokopi ijazah, transkrip dan surat pengembalian dari institusi pendidikan dan tembusan kepada:
1. Kepala Biro Kepegawaian;
2. Kepala Pusat Kerjasama Luar Negeri bagi peserta di luar negeri; dan
3. Pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(3) Institusi pendidikan mempunyai Kewajiban:
a. Melaporkan hasil seleksi akademik;
b. Melaporkan perkembangan dan hasil studi peserta tugas belajar ke BPPSDMK;
c. Melaporkan pengelolaan keuangan program tugas belajar; dan
d. Mengembalikan peserta tugas belajar yang telah menyelesaikan pendidikannya kepada Kepala BPPSDMK, yang disertai dengan surat keterangan telah menyelesaikan pendidikan.
Koreksi Anda
