Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta tugas belajar mempunyai hak:
a. memperoleh biaya pendidikan dan biaya non pendidikan selama jangka waktu pelaksanaan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memperoleh hak-hak kepegawaian lainnya di luar ketentuan mengenai tugas belajar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Institusi Pendidikan mempunyai hak menerima dana penyelenggaraan pendidikan bagi peserta tugas belajar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
