Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta tugas belajar mempunyai hak: a. memperoleh biaya pendidikan dan biaya non pendidikan selama jangka waktu pelaksanaan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memperoleh hak-hak kepegawaian lainnya di luar ketentuan mengenai tugas belajar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Institusi Pendidikan mempunyai hak menerima dana penyelenggaraan pendidikan bagi peserta tugas belajar. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda