Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan tugas belajar diatur dalam perjanjian kerjasama antara Kementerian Kesehatan dengan institusi pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Pasal.id