Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan tugas belajar diatur dalam perjanjian kerjasama antara Kementerian Kesehatan dengan institusi pendidikan.
Koreksi Anda
