Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Seleksi calon peserta tugas belajar SDM Kesehatan terdiri atas 2 (dua) tahap yaitu:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi akademik.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. sekretariat unit utama; dan
b. dinas kesehatan provinsi;
(3) Pelaksanaan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), harus memperhatikan:
a. rencana kebutuhan tugas belajar; dan
b. persyaratan calon peserta tugas belajar.
(4) Hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikaji kembali oleh Tim Pengelola Program Tugas Belajar SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan BPPSDMK.
(5) Seleksi akademik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Institusi Pendidikan setelah calon peserta lulus seleksi administrasi.
Koreksi Anda
