Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang akan mengikuti tugas belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung; b. PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; c. untuk bidang ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi; d. program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang; e. lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat tugas belajar dilaksanakan; f. bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya; g. bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya; h. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menandatangani surat perjanjian tugas belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan; j. bagi peserta tubel luar negeri harus mendapat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara untuk tugas belajar diluar negeri; k. melampirkan daftar riwayat hidup singkat sesuai dengan format terlampir; dan l. melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali yang dibuat oleh peserta tugas belajar. (2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) huruf f, peserta tugas belajar di dalam negeri masih dapat mengikuti tugas belajar dan menduduki jabatan struktural sepanjang tidak meninggalkan tugas jabatannya, mengikuti tugas belajar di luar jam kedinasan atau mengikuti kursus kedinasan dan tidak sepenuhnya meninggalkan tugas pokoknya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kepesertaan tugas belajar diatur oleh Kepala BPPSDMK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Pasal.id