Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon peserta tugas belajar diusulkan oleh sekretariat unit utama, dinas kesehatan provinsi atau kementerian/lembaga lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan calon peserta Tugas Belajar diatur oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda