Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Calon peserta tugas belajar diusulkan oleh sekretariat unit utama, dinas kesehatan provinsi atau kementerian/lembaga lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan calon peserta Tugas Belajar diatur oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
