Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta Tugas Belajar terdiri atas:
a. PNS Kementerian Kesehatan; dan
b. PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan.
(2) Untuk kepentingan program nasional di bidang kesehatan, peserta Tugas Belajar dapat berasal dari SDM Kesehatan Kementerian/Lembaga lainnya.
(3) Peserta Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri berdasarkan usulan Kepala Badan PPSDMK.
Koreksi Anda
