Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Tugas Belajar terdiri atas: a. PNS Kementerian Kesehatan; dan b. PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan. (2) Untuk kepentingan program nasional di bidang kesehatan, peserta Tugas Belajar dapat berasal dari SDM Kesehatan Kementerian/Lembaga lainnya. (3) Peserta Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri berdasarkan usulan Kepala Badan PPSDMK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Pasal.id