Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun atau 2 (dua) semester sesuai kebutuhan dan persetujuan instansi dan/atau sponsor.
(2) Apabila jangka waktu pelaksanaan tugas belajar belum dapat diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun atau 2 (dua) semester dengan perubahan status menjadi izin belajar.
(3) Dalam hal pelaksanaan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, dapat diberikan perpanjangan kembali dengan perubahan status menjadi izin belajar.
(4) Dalam melaksanakan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), peserta tugas belajar dapat meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi tugas belajar.
Koreksi Anda
