Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar sebagai berikut:
a. Program Diploma Tiga paling lama 3 (tiga) tahun;
b. Program Diploma Empat atau sarjana terapan paling lama 4 (empat) tahun;
c. Program Magister atau setara, paling lama 2 (dua) tahun; dan
d. Program Doktor atau setara, paling lama 4 (empat) tahun;
(2) Jangka waktu pelaksanaan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) disesuaikan dengan kurikulum pendidikannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
