Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis pendidikan Tugas belajar meliputi: a. pendidikan vokasi; b. pendidikan akademik; dan c. pendidikan profesi. (2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Program Diploma Tiga; dan b. Program Diploma Empat atau Sarjana Terapan. c. Program Magister Terapan; dan d. Program Doktor Terapan. (3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan program kesehatan nasional. (4) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Program Sarjana; b. Program Magister; dan c. Program Doktor. (5) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Pendidikan Profesi di bidang kesehatan; b. Pendidikan Profesi Non Kesehatan.
Koreksi Anda