Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis pendidikan Tugas belajar meliputi:
a. pendidikan vokasi;
b. pendidikan akademik; dan
c. pendidikan profesi.
(2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Program Diploma Tiga; dan
b. Program Diploma Empat atau Sarjana Terapan.
c. Program Magister Terapan; dan
d. Program Doktor Terapan.
(3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan program kesehatan nasional.
(4) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Program Sarjana;
b. Program Magister; dan
c. Program Doktor.
(5) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Pendidikan Profesi di bidang kesehatan;
b. Pendidikan Profesi Non Kesehatan.
Koreksi Anda
