Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Tugas Belajar SDM Kesehatan diselenggarakan di institusi pendidikan yang meliputi:
a. perguruan tinggi negeri;
b. perguruan tinggi swasta; dan
c. perguruan tinggi di luar negeri.
(2) Perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus terakreditasi paling rendah B dari lembaga yang berwenang.
(3) Tugas belajar pada perguruan tinggi swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diizinkan dalam hal perguruan tinggi negeri tidak memiliki program studi yang dipilih.
(4) Perguruan Tinggi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus diakui oleh negara yang bersangkutan dan Pemerintah INDONESIA.
(5) Penyelenggaraan tugas belajar luar negeri dapat dilakukan apabila terdapat hubungan bilateral antara Pemerintah INDONESIA dengan Pemerintah negara yang bersangkutan.
(6) Penyelenggaraan tugas belajar luar negeri dapat dilakukan sepanjang mendapat pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan sumber pembiayaan lain yang tidak mengikat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
