Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana kebutuhan tugas belajar disusun oleh masing-masing Unit Utama dan Dinas Kesehatan Provinsi berdasarkan rencana kebutuhan Tugas Belajar 5 (lima) tahunan dan dirinci ke dalam rencana kebutuhan Tugas Belajar tahunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyusunan rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan peta jabatan dan pola karier pegawai.
(3) Rencana kebutuhan tugas belajar harus memuat:
a. jenjang pendidikan dan program studi disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kualifikasi akademik calon peserta;
b. jangka waktu;
c. sumber pembiayaan;
d. penempatan kembali peserta tugas belajar; dan
e. prioritas pembangunan kesehatan.
(4) Rencana kebutuhan Tugas Belajar SDM Kesehatan disampaikan kepada BPPSDMK.
Koreksi Anda
