Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Unit Utama dan Dinas Kesehatan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b, mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. Menyusun rencana kebutuhan tugas belajar lima tahunan dan tahunan sesuai kebutuhan organisasi masing-masing;
b. Melakukan seleksi administrasi dan mengusulkan calon peserta dari satuan kerja masing-masing kepada Kepala BPPSDMK menggunakan formulir sebagaimana terlampir sesuai dengan kewenangan masing-masing;
c. Melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
d. mendayagunakan dan menempatkan kembali peserta tugas belajar pada unit/instansi pengusul masing-masing.
(2) Institusi Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. Melaksanakan seleksi akademik; dan
b. Melaksanakan proses belajar mengajar;
(3) Koordinasi dengan instansi terkait lainnya yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
