Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Tugas Belajar SDM Kesehatan merupakan tanggung jawab BPPSDMK. (2) Dalam menyelenggarakan Tugas Belajar SDM Kesehatan, BPPSDMK berkoordinasi dengan: a. Sekretariat unit utama; b. Dinas Kesehatan Provinsi; c. Institusi pendidikan; dan/atau d. Instansi terkait lainnya yang diperlukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Pasal.id