Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Tugas Belajar SDM Kesehatan merupakan tanggung jawab BPPSDMK.
(2) Dalam menyelenggarakan Tugas Belajar SDM Kesehatan, BPPSDMK berkoordinasi dengan:
a. Sekretariat unit utama;
b. Dinas Kesehatan Provinsi;
c. Institusi pendidikan; dan/atau
d. Instansi terkait lainnya yang diperlukan.
Koreksi Anda
