Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Tugas Belajar SDM Kesehatan harus melalui proses perencanaan kebutuhan, seleksi penerimaan peserta secara administrasi dan akademik, penetapan peserta, pelaksanaan pendidikan, monitoring dan evaluasi serta pendayagunaan pasca pendidikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda