Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1053/MENKES/SK/VIII/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Tugas Belajar Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Departemen Kesehatan; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.00.SJ.SK.H.1125 tahun 2005 tentang Penetapan Tunjangan Tugas Belajar di Lingkungan Departemen Kesehatan untuk Pendidikan Gelar/Non Gelar Dalam Negeri. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 541/MENKES/PER/VI/2008 Tentang Program Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan Departemen Kesehatan Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda