Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Bagi peserta yang sedang menjalankan tugas belajar berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 541/Menkes/Per/VI/2008 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1053/Menkes/SK/VIII/2002 www.djpp.kemenkumham.go.id tetap mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 541/Menkes/Per/VI/2008 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1053/Menkes/SK/VIII/2002. 2. Bagi peserta yang sedang mengikuti tugas belajar dalam negeri dan menduduki jabatan struktural tetap dapat menduduki jabatan struktural sepanjang tidak meninggalkan tugas jabatannya, mengikuti tugas belajar di luar jam kedinasan atau mengikuti kursus kedinasan dan tidak sepenuhnya meninggalkan tugas pokoknya.
Koreksi Anda