Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Kepala BPPSDMK, dan pimpinan unit/instansi pengusul melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas belajar.
(2) Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan tugas belajar luar negeri, Kepala BPPSDMK dapat mengikutsertakan penyandang dana/sponsor.
Koreksi Anda
