Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Kepala BPPSDMK, dan pimpinan unit/instansi pengusul melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas belajar. (2) Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan tugas belajar luar negeri, Kepala BPPSDMK dapat mengikutsertakan penyandang dana/sponsor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Pasal.id