Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan, Menteri dapat memberikan sanksi administratif kepada peserta tugas belajar yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini berupa:
a. teguran tertulis;
b. sanksi disiplin PNS;
c. penghentian biaya pendidikan; dan/atau
d. pengembalian biaya pendidikan;
(2) Pengembalian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar 10 (sepuluh) kali dari jumlah biaya bantuan yang diterima, bagi peserta:
a. pindah di luar bidang pendidikan yang ditentukan; dan
b. berhenti bukan atas pertimbangan akademis dan/atau berhenti setelah yang bersangkutan dinyatakan diterima sebagai peserta tugas belajar.
Koreksi Anda
