Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan, Menteri dapat memberikan sanksi administratif kepada peserta tugas belajar yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini berupa: a. teguran tertulis; b. sanksi disiplin PNS; c. penghentian biaya pendidikan; dan/atau d. pengembalian biaya pendidikan; (2) Pengembalian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar 10 (sepuluh) kali dari jumlah biaya bantuan yang diterima, bagi peserta: a. pindah di luar bidang pendidikan yang ditentukan; dan b. berhenti bukan atas pertimbangan akademis dan/atau berhenti setelah yang bersangkutan dinyatakan diterima sebagai peserta tugas belajar.
Koreksi Anda