Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Kepala BPPSDMK, dan pimpinan unit/instansi pengusul melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas belajar sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pendidikan dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi setiap semester.
(3) Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk Tim yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
