Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian biaya penyelenggaraan tugas belajar dihentikan apabila:
a. telah lulus;
b. berhenti dari pendidikan;
c. terdapat bukti peserta tidak memenuhi persyaratan tugas belajar;
d. Peserta dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
e. tidak melaporkan perkembangan tugas belajarnya meskipun telah diberi peringatan;
f. tidak sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh tim penguji kesehatan tersendiri yang mengakibatkan peserta tidak mungkin menyelesaikan program tugas belajar sesuai dengan waktu yang ditentukan;
g. peserta diangkat dalam jabatan struktural;
h. pindah institusi pendidikan, dan/atau peminatan yang ditentukan; dan/atau
i. tidak dapat menyelesaikan pendidikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
(2) Hal-hal yang menyebabkan dihentikannya pemberian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf i dibuktikan dengan keterangan tertulis dari institusi pendidikan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) huruf g, bagi peserta tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2).
Koreksi Anda
