Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyelenggaraan tugas belajar diberikan kepada peserta dan institusi pendidikan.
(2) Biaya yang diberikan penyelenggaraan tugas belajar kepada peserta meliputi:
a. biaya hidup dan biaya operasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. buku dan referensi; dan
c. biaya lain.
(3) Biaya yang diberikan kepada peserta sebagaimana di maksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Biaya yang diberikan kepada institusi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan besaran yang ditetapkan oleh rektor dan/atau masing-masing institusi pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penyelenggaraan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan perjanjian kerja sama/kontrak antara BPPSDMK dengan institusi pendidikan.
Koreksi Anda
