Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyelenggaraan tugas belajar diberikan kepada peserta dan institusi pendidikan. (2) Biaya yang diberikan penyelenggaraan tugas belajar kepada peserta meliputi: a. biaya hidup dan biaya operasional; www.djpp.kemenkumham.go.id b. buku dan referensi; dan c. biaya lain. (3) Biaya yang diberikan kepada peserta sebagaimana di maksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Biaya yang diberikan kepada institusi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan besaran yang ditetapkan oleh rektor dan/atau masing-masing institusi pendidikan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penyelenggaraan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan perjanjian kerja sama/kontrak antara BPPSDMK dengan institusi pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Pasal.id