Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan tugas belajar bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN);
b. biaya pemerintah negara asing; atau
c. biaya lain yang tidak mengikat.
(2) Komponen dan besaran biaya tugas belajar yang pembiayannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Kesehatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Besaran biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberikan disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia pada tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
