Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tugas Belajar SDM Kesehatan bertujuan untuk:
1. Memenuhi kebutuhan SDM Kesehatan yang memiliki keahlian atau kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi.
2. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional pegawai negeri sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir seorang pegawai negeri.
Koreksi Anda
