Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disingkat SDM Kesehatan adalah tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang mendukung, menunjang, terlibat, bekerja dan mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan. 2. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari- hari sebagai Pegawai Negeri. 3. Peserta Tugas Belajar yang selanjutnya disebut Peserta adalah SDM Kesehatan yang mengikuti tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya di singkat BPPSDMK adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan, yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan. 5. Unit Utama adalah satuan organisasi eselon I Kementerian Kesehatan yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Dirjen Bina Farmasi dan Alkes, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan BPPSDMK. 6. Sekretariat Unit Utama adalah satuan kerja eselon II yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian di masing-masing unit utama di lingkungan Kementerian Kesehatan. 7. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang kesehatan.
Koreksi Anda