Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN NEONATAL ESENSIAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial terdalat dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
