Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN NEONATAL ESENSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instrumen pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. rekam medis, yang meliputi partograf, formulir bayi baru lahir, dan formulir pencatatan bayi muda; b. instrumen pencatatan puskesmas, yang meliputi registrasi kohort ibu dan registrasi kohort bayi; dan c. instrumen pencatatan untuk keluarga berupa buku KIA. (2) Instrumen pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas laporan: a. laporan bulanan; dan b. laporan kematian. (3) Pemantauan wilayah setempat kesehatan ibu dan anak sebagaimana dimaksud dalap Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan alat manajemen untuk melakukan pemantauan program Kesehatan Ibu dan Anak di suatu wilayah kerja secara terus menerus, agar dapat dilakukan tindak lanjut yang cepat dan tepat. (4) Program KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pelayanan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu dengan komplikasi kebidanan, keluarga berencana, bayi baru lahir, bayi baru lahir dengan komplikasi, bayi, dan balita.
Koreksi Anda