Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN NEONATAL ESENSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan neonatal harus melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan standar. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. instrumen pencatatan; b. instrumen pelaporan; dan c. pemantauan wilayah setempat kesehatan ibu dan anak. (3) Dalam hal pelayanan kesehatan neonatal esensial dilakukan oleh puskesmas, pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kompilasi atas semua pelayanan kesehatan anak yang diberikan.
Koreksi Anda