Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN NEONATAL ESENSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian vitamin K1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d bertujuan mencegah perdarahan Bayi Baru Lahir akibat defisiensi vitamin K. (2) Pemberian injeksi vitamin K1 dan imunisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilaksanakan pada saat Kunjungan Neonatal Pertama (KN1) apabila persalinan ditolong oleh bukan tenaga kesehatan. (3) Dalam hal saat pemeriksaan status vitamin K1 profilaksis dan imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diberikan, tenaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan wajib memberikan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian injeksi vitamin K1 pada bayi baru lahir terdapat dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda