Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN NEONATAL ESENSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan neonatal esensial yang dilakukan setelah lahir 6 (enam) jam sampai 28 (dua puluh delapan) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi :
a. menjaga Bayi tetap hangat;
b. perawatan tali pusat;
c. pemeriksaan Bayi Baru Lahir;
d. perawatan dengan metode kanguru pada Bayi berat lahir rendah;
e. pemeriksaan status vitamin K1 profilaksis dan imunisasi;
f. penanganan Bayi Baru Lahir sakit dan kelainan bawaan; dan
g. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dalam kondisi stabil, tepat waktu ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu.
(2) Pelayanan neonatal esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali kunjungan, yang meliputi:
a. 1 (satu) kali pada umur 6-48 jam;
b. 1 (satu) kali pada umur 3-7 hari; dan
c. 1 (satu) kali pada umur 8-28 hari.
Koreksi Anda
