Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN NEONATAL ESENSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan neonatal esensial 0 (nol) sampai 6 (enam) jam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan dalam ruangan yang sama dengan ibunya atau rawat gabung. (2) Pelayanan neonatal esensial 0 (nol) sampai 6 (enam) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. menjaga Bayi tetap hangat; b. inisiasi menyusu dini; c. pemotongan dan perawatan tali pusat; d. pemberian suntikan vitamin K1; e. pemberian salep mata antibiotik; f. pemberian imunisasi hepatitis B0; g. pemeriksaan fisik Bayi Baru Lahir; h. pemantauan tanda bahaya; i. penanganan asfiksia Bayi Baru Lahir; j. pemberian tanda identitas diri; dan k. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dalam kondisi stabil, tepat waktu ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Pasal.id