Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN NEONATAL ESENSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial dilakukan terhadap Bayi Baru Lahir.
(2) Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial sebagaimna ayat (1) meliputi tatalaksana Bayi Baru Lahir :
a. pada saat lahir 0 (nol) sampai 6 (enam) jam; dan
b. setelah lahir 6 (enam) jam sampai 28 (dua puluh delapan) hari.
Koreksi Anda
