Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN NEONATAL ESENSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial dilakukan terhadap Bayi Baru Lahir. (2) Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial sebagaimna ayat (1) meliputi tatalaksana Bayi Baru Lahir : a. pada saat lahir 0 (nol) sampai 6 (enam) jam; dan b. setelah lahir 6 (enam) jam sampai 28 (dua puluh delapan) hari.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Pasal.id