Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata laksana dari Peraturan ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kesehatan. (2) Semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 558/Menkes/Per/VII/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan tetap berlaku sepanjang belum diganti atau ditetapkan berdasarkan Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id