Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tata laksana dari Peraturan ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
(2) Semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 558/Menkes/Per/VII/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan tetap berlaku sepanjang belum diganti atau ditetapkan berdasarkan Peraturan ini.
Koreksi Anda
