Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kesehatan Republik INDONESIA Nomor 558/Menkes/Per/VII/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan sebagaimana telah www.djpp.kemenkumham.go.id
diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik INDONESIA Nomor 2352/Menkes/Per/XI/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
