Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kesehatan Republik INDONESIA Nomor 558/Menkes/Per/VII/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan sebagaimana telah www.djpp.kemenkumham.go.id diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik INDONESIA Nomor 2352/Menkes/Per/XI/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id