Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala BBLK adalah jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
