Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sejak berlakunya Peraturan ini di lingkungan Kementerian Kesehatan terdapat 4 (empat) BBLK. (2) BBLK di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencakup nama, tempat kedudukan, dan lingkup wilayah kerja terdapat dalam Lampiran II Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id