Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Sejak berlakunya Peraturan ini di lingkungan Kementerian Kesehatan terdapat 4 (empat) BBLK.
(2) BBLK di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencakup nama, tempat kedudukan, dan lingkup wilayah kerja terdapat dalam Lampiran II Peraturan ini.
Koreksi Anda
