Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan kerja dibantu oleh kepala satuan kerja di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan dan pembinaan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id