Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam menyampaikan laporan kepada atasannya, tembusan laporan lengkap dengan semua lampiran disampaikan juga kepada satuan kerja lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
