Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pemeriksaan Intern adalah satuan kerja yang mempunyai tugas merancang, mengembangkan, mengawasi, mengevaluasi dan menilai sistem pengendalian intern, dan melaksanakan audit dan pengawasan kinerja di lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BBLK.
(3) Ketua Satuan Pemeriksaan Intern ditetapkan oleh Kepala BBLK setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Koreksi Anda
