Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instalasi adalah unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas penunjang penyelenggaraan pelayanan laboratorium klinik, uji kesehatan, dan laboratorium kesehatan masyarakat serta penunjang administrasi. (2) Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala dalam jabatan non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BBLK, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BBLK. (3) Kepala Instalasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan bertanggung jawab pada penyelenggaraan kegiatan dan fasilitas pelayanan pada Instalasi dan berkoordinasi dengan unit struktural terkait. (4) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Instalasi dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Jenis Instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan pengembangan pelayanan, yang sekurang-kurangnya dibentuk Instalasi Mikrobiologi, Imunologi, Kimia Kesehatan, Patologi Klinik, Media dan Reagensia, dan Uji Kesehatan serta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana. (6) Jumlah dan jenis Instalasi ditetapkan oleh Kepala BBLK setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id