Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemantapan Mutu mempunyai tugas melakukan pemantauan, analisis dan penyiapan evaluasi serta pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang pemantapan mutu. (2) Seksi Bimbingan Teknis mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis laboratorium kesehatan di wilayah kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id