Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pemantapan Mutu dan Bimbingan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemantauan, analisis dan evaluasi pemantapan mutu eksternal;
b. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium kesehatan di wilayah kerja; dan
c. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang pemantapan mutu.
Koreksi Anda
