Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pemantapan Mutu dan Bimbingan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan, analisis dan evaluasi pemantapan mutu eksternal; b. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium kesehatan di wilayah kerja; dan c. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang pemantapan mutu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id