Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Pemantapan Mutu dan Bimbingan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, analisis dan evaluasi pemantapan mutu, dan bimbingan teknis laboratorium kesehatan di wilayah kerja.
Koreksi Anda
