Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Laboratorium Klinik dan Uji Kesehatan mempunyai tugas melakukan fasilitasi urusan pemeriksaan, pelayanan sistem rujukan, dan jejaring kerja serta kemitraan di bidang laboratorium klinik dan uji kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Seksi Laboratorium Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melakukan fasilitasi urusan pemeriksaan, pelayanan sistem rujukan, dan jejaring kerja serta kemitraan di bidang laboratorium kesehatan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id