Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemeriksaan laboratorium klinik dan uji kesehatan;
b. pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan masyarakat;
c. pelaksanaan sistem rujukan; dan
d. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang laboratorium kesehatan.
Koreksi Anda
