Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Pelayanan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemeriksaan laboratorium klinik dan uji kesehatan; b. pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan masyarakat; c. pelaksanaan sistem rujukan; dan d. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang laboratorium kesehatan.
Koreksi Anda