Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan laboratorium klinik, uji kesehatan, dan laboratorium kesehatan masyarakat serta pelaksanaan sistem rujukan laboratorium kesehatan.
Koreksi Anda